Iklan

Iklan

Advokat: Perusakan Hutan secara Masif Merupakan Bagian Pidana Korupsi

Editor
1/01/18, 11:34 WIB Last Updated 2020-04-19T03:50:56Z
M Hijratul Akbar SH MH. Foto www.berita11.com

Dompu, KontrasBima— Advokat muda, M Hijratul Akbar SH MH menilai perusakan hutan secara masif merupakan bagian dari pidana korupsi yang bisa ditindak. Penggarapan hutan secara ilegal atau tak prosedur bisa dijerat dengan pidana korupsi karena penguasaan kawasan hutan secara tidak sah menimbulkan kerugian negara.

“Secara ilegal ijin dan (tidak) prosedur yang jelas juga harus bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi karena jelas terindikasi adanya kerugian negara di situ akibat suatu kegiatan penguasaan ilegal kawasan karena aset negara berupa kawasan hutan telah kuasai sepihak atau ilegal oleh oknum pelaku tanpa diakui oleh Negara terhadap status dan keberadaanya,” ujar M Hijratul Akbar kepada KontrasBima di Dompu, Rabu (27/12/2017).

Menurut Hijratul orang-orang yang menyuruh melakukan kejahatan atau otak perambahan hutan dan pembalakan liar, pendudukan kawasan atau penguasaan kawasan hutan semestinya dapat dijerat.

Dikatakannya, potensi yang dimiliki Kabupaten Dompu seperti kekayaaan kawasan hutan yang terhampar luas mestinya dijaga kelestariannya. Namun fakta yang tersuguh beberapa tahun terakhir terjadi pembalakan secdara liar yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Saya berani katakan bahwa ini adalah modus terbaru dalam tindak pidana kehutanan,” katanya.

Hijratul juga menyorot dugaan penerbitan SPPT dan verifikasi lahan dalam kawasan hutan secara instan. Menurutnya, hal itu menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan suatu kegiatanyang dapat menimbulkan kerugian negara sehingga bisa disebut korupsi.

Dikatakan Hijratul, mestinya berbagai pihak terkait lebih responsif terhadap permasalahan hutan di Kabupaten Dompu.

“Saya setuju masyarakat menanam jagung, tapi jangan melakukan dengan cara-cara merusak alam dan hutan. Karena memang kegiatan penebangan liar dan perambahan kawasan hutan untuk penanaman jagung ini bisa saya katakan sudah terjadi secara masif dan berada pada titik kritis dan mengkhawatirkan serta berpotensi menimbulkan dampak alam yang sangat besar bagi Dompu ke depannya,” katanya.

Ia mencontohkan, kawasan cagar alam di Tambora ditebang dan  dipangkas untuk penanaman jagung. Hal itu juga terjadi hampir setiap kecamatan dan desa  di Kabupaten Dompu. Hutan dijadikan garapan baru atau sebagai lahan tidur yang bisa dieksploitasi secara bebas oleh masyarakat. 

“Anehnya pihak terkait hanya bisa berdiam diri saja,  kemana KPH? Jangan-jangan pihak KPH sengaja mendiamkan persoalan ini,  sebab setahu saya APBN menganggarkan reboisasi dengan dana besar untuk dikelola oleh KPH di daerah dengan kata lain ini hanya dugaan saya bahwa kalau hutan tidak gundul KPH tak punya kegiatan dan project besar dijalankan setiap tahunnya,” katanya.

Sesuai kebijakan Gubernur NTB melalui Surat Keputusan Nomor 522 Tahun 2017 menjadi landasan kuat bagi satuan tugas melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Bukan malah melandaskan prinsip “no hutan gundul, no money”.

Hijratul mengingatkan, semua elemen penting alat negara mempunyai peran peting dan tanggung jawab dalam mencegah dan memberantas perusakan hutan. Karena kawasasn hutan merupakan hak negara yang mesti dijaga kelestariannya. Selain itu harus ditangani secara komprehensif, objektif dan terintegrasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Hijratul juga merasa aneh jika tindakan perusakan hutan seperti perambahan di depan mata tak bisa ditindak sesuai regulasi dan Undang-Undang yang berlaku. Padahal Satgas terkait memiliki kewenangan akan hal itu.


“Harusnya pelaku pembalakan, penebangan liar perusakan hutan bisa dijerat juga untuk meminimalisasi aset Negara dirampas oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai pelaku yang sebenarnya ditunggangi oleh penguasa sebagai otak, aktor intelektual dan  penggerak, pemodal  dari hal tersebut. Pakai itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk menjerat aktor intelektual dalam kejahatan perambahan kawasan hutan,” tandasnya.(RUL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Advokat: Perusakan Hutan secara Masif Merupakan Bagian Pidana Korupsi

Terkini

Topik Populer

Iklan