Ilustrasi. Foto Berita11.com |
Kota Bima, SorotNTB.com— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi dipimpin langsung Kapolsek setempat, IPTU Hasnun menyita 27 papan obat keras jenis Trihexyphenidyl dari kios milik NR (21 tahun) di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Rabu (29/11/2017) pagi.
Selain kios milik NR, aparat Polsek Ambalawi menyisir sejumlah toko dan kios lain. Namun hasilnya tak ditemukan minuman keras maupun obat keras sejenis tramadol. Saat razia NR dan barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Ambalawi.
Tak hanya membidik obat keras, Miras maupun Narkoba, razia aparat Polsek Ambalawi juga sekaligus menyuluh masyarakat agar menghindari dan tidak menjual obat dan minuman haram itu. (TN)