Ilusrasi |
Bima,SorotNTB.com— Peraturan bupati (Perbub) mengenai prioritas dana desa tahun 2018 masih dalam tahap perancangan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) menargetkan regulasi itu akan terbit pada Januari 2018 mendatang.
“Perbub belum selesai karena masih kita rancang. Insya Allah paling lambat Januari 2018,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kabupaten Bima, Faisal kepada KontrasBima di DPMDes Kabupaten Bima, Kamis (23/11/2017) lalu.
Faisal menuturkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menginstruksikan daerah untuk segera membuat regulasi tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 yang merujuk peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi.
Menurutnya, secara umum prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 masih didominasi bidang pembangunan dan pemberdayaan.
“Kita sedang mengkaji dan menerjemahkan ketentuan kementerian. Penekanannya masih di bidang pembangunan dan pemberdayaan,” katanya. (ID)