Republiktoday
Pelaku RHN dan Barang Bukti Hasil Curian diamankan di Polsek Belo setelah beberapa saat ditangkap. Foto (Ewan)
BIMA, Republiktoday.- Jajaran Polsek Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap seorang perempuan yang merupakan pelaku pencurian rokok di toko mone jaya Desa Renda pada kamis (14/02/2019) siang.
Pelaku yang diketahui berinisial RHN (39) ini, ditangkap dan diamankan di rumahnya di desa runggu, kecamatan belo, setelah beberapa jam kabur dari aksi pencuriannya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti yang diduga hasil curian berupa, 10 slop rokok sampoerna, 2 slop rokok surya 12 dan dompet warna kuning yang berisikan plastik milik korban.
"Awalnya, sekitar pukul 14.00 wita kami menerima laporan pengaduan dari Korban atas nama Sinta Purnama Sari warga desa renda kecamatan belo. Setelah mengetahui jelas identitas pelaku, jajaran polsek langsung mendatangi pelaku dan menggeledah rumahnya. Alhasil, sejumlah barang bukti berhasil kami amankan" Ungkap Kapolsek Belo, Ipda I Kadek Sumerta, SH.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku pun langsung digelandang ke kantor Mapolsek Belo untuk diperiksa serta diinterogasi lebih lanjut.
Sementara itu, lanjut Kadek, modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura pura datang membeli sejumlah barang keperluan rumah tangga seperti susu dan makanan lain sebagainya.
Saat pemilik toko sedang mengambil barang yang dipesan tersebut, RHN langsung melancarkan aksi pencuriannya secepat kilat. Belasan slop rokok pun langsung diembatnya, dan tak lama pelaku lalu melarikan diri ke arah cenggu.
"Kejadian pencurian ini terjadi sekitar pukul 12.30 wita. Modus yang digunakan pelaku dengan berpura pura datang membeli ke toko milik korban. Disaat korban mengambil sejumlah barang yang dipesan pelaku, disaat itulah korban melancarkan aksinya". Terang Kapolsek.
Dari hasil laporan pengaduan yang masuk, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Dan saat ini, pihak Polsek Belo telah melimpahkan penanganan perkara kasus pencurian ini ke Satuan Reskrim Polres Bima Kabupaten. (Ewan)
Pelaku RHN dan Barang Bukti Hasil Curian diamankan di Polsek Belo setelah beberapa saat ditangkap. Foto (Ewan)
BIMA, Republiktoday.- Jajaran Polsek Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap seorang perempuan yang merupakan pelaku pencurian rokok di toko mone jaya Desa Renda pada kamis (14/02/2019) siang.
Pelaku yang diketahui berinisial RHN (39) ini, ditangkap dan diamankan di rumahnya di desa runggu, kecamatan belo, setelah beberapa jam kabur dari aksi pencuriannya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti yang diduga hasil curian berupa, 10 slop rokok sampoerna, 2 slop rokok surya 12 dan dompet warna kuning yang berisikan plastik milik korban.
"Awalnya, sekitar pukul 14.00 wita kami menerima laporan pengaduan dari Korban atas nama Sinta Purnama Sari warga desa renda kecamatan belo. Setelah mengetahui jelas identitas pelaku, jajaran polsek langsung mendatangi pelaku dan menggeledah rumahnya. Alhasil, sejumlah barang bukti berhasil kami amankan" Ungkap Kapolsek Belo, Ipda I Kadek Sumerta, SH.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku pun langsung digelandang ke kantor Mapolsek Belo untuk diperiksa serta diinterogasi lebih lanjut.
Sementara itu, lanjut Kadek, modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura pura datang membeli sejumlah barang keperluan rumah tangga seperti susu dan makanan lain sebagainya.
Saat pemilik toko sedang mengambil barang yang dipesan tersebut, RHN langsung melancarkan aksi pencuriannya secepat kilat. Belasan slop rokok pun langsung diembatnya, dan tak lama pelaku lalu melarikan diri ke arah cenggu.
"Kejadian pencurian ini terjadi sekitar pukul 12.30 wita. Modus yang digunakan pelaku dengan berpura pura datang membeli ke toko milik korban. Disaat korban mengambil sejumlah barang yang dipesan pelaku, disaat itulah korban melancarkan aksinya". Terang Kapolsek.
Dari hasil laporan pengaduan yang masuk, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Dan saat ini, pihak Polsek Belo telah melimpahkan penanganan perkara kasus pencurian ini ke Satuan Reskrim Polres Bima Kabupaten. (Ewan)