Republiktoday.com
Dua Mobil Dinas Satpol pp Kab Bima, yang ditilang oleh petugas usai operasi gabungan pada (24/07/2019).
Bima- Dua unit Mobil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, ditilang saat menggelar operasi gabungan oleh Satuan Lantas Polres Bima Kota dan Samsat setempat pada Rabu (24/07).
Menurut petugas, dua unit mobil operasional Satpol pp tersebut ditilang lantaran mati pajak serta STNK nya sejak tahun 2008.
"Jika dihitung hingga tahun 2019 ini, sudah 11 tahun dua mobil dinas Satpol pp tidak membayar pajak serta SNTK" Kata Kepala UPT Samsat Kota Bima, Drs. Anwar, saat diwawancarai di lokasi razia
Jika dihitung tunggakan dan denda, lanjutnya, untuk dua mobdis tersebut bisa mencapai 20 juta dengan perkiraan Rp 10 juta tunggakan per satu unit mobil.
Kedua unit mobil dengan Nopol EA 9676 X dan EA 9679 X yang ditilang saat digelarnya operasi gabungan di Taman Ria Kota Bima, saat ini ditahan untuk diamankan di unit Satuan Lantas Polres Bima Kota hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bima membayar tunggakan pajak serta STNK nya.
"Kedua mobil dinas kami titip di Kantor Satuan Lantas dan baru bisa dikeluarkan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bima atau Dinas terkait bisa membayar dan melunasi pajak dan STNK nya." Tegas Anwar.
Tak hanya itu, dalam operasi gabungan yang rutin dilakukan setiap sekali seminggu ini, petugas juga mengamankan mobil dinas PUPR milik Kabupaten Bima. Mobil tangki tersebut pun ditilang lantaran mati pajak serta STNK.
"Hanya saja saat ditilang, supirnya tak bisa menunjukan surat surat kendaraan. Akan tetapi, jika dilihat dari plat nomornya, mobil dinas PUPR tidak membayar pajak sejak tahun 2014." Ungkapnya.
Dijelaskannya pula, dari hasil setiap operasi gabungan yang selama ini dilakukan, lebih kurang 40 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat, ditilang.
Dari jumlah tersebut, jika di kalkulasikan sebanyak 25 unit kendaraan tidak membayar pajak. Sementara sisanya kebanyakan mati STNK, tidak memiliki SIM dan tidak membawa kelengkapan kendaraan lainnya.
"Saat ditilang, sebagian pengendara juga ada yang membayar pajak ditempat. Dan sebagiannya pula, seperti kendaraan yang mati STNK, pengendara tidak memiliki SIM, tidak membawa helm, dan kelengkapan kendaraan lainnya, terpaksa diamankan ke kantor unit satuan lalu lintas."Pungkasnya. (R/03)
Menurut petugas, dua unit mobil operasional Satpol pp tersebut ditilang lantaran mati pajak serta STNK nya sejak tahun 2008.
"Jika dihitung hingga tahun 2019 ini, sudah 11 tahun dua mobil dinas Satpol pp tidak membayar pajak serta SNTK" Kata Kepala UPT Samsat Kota Bima, Drs. Anwar, saat diwawancarai di lokasi razia
Jika dihitung tunggakan dan denda, lanjutnya, untuk dua mobdis tersebut bisa mencapai 20 juta dengan perkiraan Rp 10 juta tunggakan per satu unit mobil.
Kedua unit mobil dengan Nopol EA 9676 X dan EA 9679 X yang ditilang saat digelarnya operasi gabungan di Taman Ria Kota Bima, saat ini ditahan untuk diamankan di unit Satuan Lantas Polres Bima Kota hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bima membayar tunggakan pajak serta STNK nya.
"Kedua mobil dinas kami titip di Kantor Satuan Lantas dan baru bisa dikeluarkan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bima atau Dinas terkait bisa membayar dan melunasi pajak dan STNK nya." Tegas Anwar.
Tak hanya itu, dalam operasi gabungan yang rutin dilakukan setiap sekali seminggu ini, petugas juga mengamankan mobil dinas PUPR milik Kabupaten Bima. Mobil tangki tersebut pun ditilang lantaran mati pajak serta STNK.
"Hanya saja saat ditilang, supirnya tak bisa menunjukan surat surat kendaraan. Akan tetapi, jika dilihat dari plat nomornya, mobil dinas PUPR tidak membayar pajak sejak tahun 2014." Ungkapnya.
Dijelaskannya pula, dari hasil setiap operasi gabungan yang selama ini dilakukan, lebih kurang 40 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat, ditilang.
Dari jumlah tersebut, jika di kalkulasikan sebanyak 25 unit kendaraan tidak membayar pajak. Sementara sisanya kebanyakan mati STNK, tidak memiliki SIM dan tidak membawa kelengkapan kendaraan lainnya.
"Saat ditilang, sebagian pengendara juga ada yang membayar pajak ditempat. Dan sebagiannya pula, seperti kendaraan yang mati STNK, pengendara tidak memiliki SIM, tidak membawa helm, dan kelengkapan kendaraan lainnya, terpaksa diamankan ke kantor unit satuan lalu lintas."Pungkasnya. (R/03)