Dr Ibnu Khaldun M.Si. |
Kota Bima, Taroainfo.com Peneliti Senior Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia (link) yang juga Ketua Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima, Dr Ibnu Khaldun M.Si mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Kalau mau ada revisi (no problem), kita ingin bukan pelemahan. Fungsi penyadapan itu, kita berharap masih melekat pada KPK. Yang bisa diperkuat fungsi pencegahan bagaimana fungsi KPK (mencegah korupsi),” ujar Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Bima dan Dompu ini di kampus STKIP Taman Siswa Bima, Selasa (10/9/2019).
Mantan staf ahli DPR RI ini juga berharap fungsi KPK ke depan dapat didukung politik anggaran dan melaksanaan pengawasan terhadap lembaga negara seperti DPR RI maupun partai politik. Adanya peran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang merumuskan lahirnya lembaga anti rasuah ketika zaman Presiden RI Megawati Soekarno Putri adalah hal yang positif. Karena masalah korupsi berkaitan kehidupan masyarakat dan berkaitan sebagai upaya menyelamatkan bangsa dari praktik korupsi.
Secara terpisah, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima, Wiro Ardiansyah menyatakan, pihaknya mendukung revisi Unddang-Undang KPK RI. banyak hal positif output yang dihasilkan dari revisi tersebut yang malah memperkuat fungsi lembaga anti rasuah itu.
“Kita tidak mempermasalahkan kalau adanya revisi. Menurut kita di PMII revisi malah bagus,” ujarnya. [RT01]