Iklan

Iklan

Sempat Alot, Eksekusi Lahan di Desa Rada Tetap di Bacakan Amar Putusan

Editor
11/28/19, 16:58 WIB Last Updated 2020-04-19T03:50:53Z

Bima, Taroainfo.com - Eksekusi lahan berlokasi desa Rada kecematan Bolo,berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB Nomor.07/Pen.Pdt.G/2019/PN.Rbi tanggal 18 Nopember 2019 Tentang pelaksanaan Eksekusi perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2018/PN.Rbi, tanggal 27 Maret 2019 dalam perkara antara Hasnun M.Saleh ( Penggugat/pemohon ) melawan H.Alamsyah M.Saleh ( Tergugat).

Sebelumnya, Pihak tergugat  Alamsyah dan Syamsudin dalam sengketa lahan berupaya untuk melakukan penghalangan dengan sejumlah cara namun pihak petugas tetap upaya melakukan pengamanan sehingga proses eksekusi lahan berjalan lancar sesuai amanat surat keputusan.

dalam amar putusan pembacaan berita acara putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 109/PDT/2019/PT.MTR, tanggal 07 Agustus 2019 dibacakan Taufikkurahman selaku Juru Sita / Eksekutor dari Pengadilan Negeri Bima dengan Lahan seluas 2.015 m2 dengan batas-batas tertentu.

Meski sempat adanya penghaluan oleh tergugat,namun Satuan personil Polres Bima bersama anggota Polsek Bolo,yang di bawah pimpin langsung Kapolsek Bolo IPTU Juanda bersikap tegas untuk tegas mengamankan proses eksekusi tanah di lokasi So, Ni,u watasan Dusun Rada Desa Rada Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kamis (28/11/2019).

Pantauan Media ini Kamis (28/11), Proses eksekusi tanah seluas 2.015 milimeter yang terletak di So, Ni,u Dusun Rada Desa Rada Kecamatan Bolo dalam eksekusi lahan ini berjalan kondusif, berkat kerjasama yang baik antara pihak Pengadilan Negeri Raba Bima dan Polres Bima serta masyarakat sekitar yang menghadiri.(Pb 02)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Alot, Eksekusi Lahan di Desa Rada Tetap di Bacakan Amar Putusan

Terkini

Topik Populer

Iklan