Bima, Taroainfo.com - Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I NTB dinilai menyerobot tanah rakyat terkait pembangunan embung soka wawo. Tanah itu kini masih belum di bayar.
Hal itu Ketua Umum LSM KPSPI, Iwan Kurniawan S.Sos mengatakan, BWS NT 1 bisa dituduh menyerobot tanah warga yang ada di embung soka, jika sebagian tanah tersebut belum di bayar kepada pemilik hak.
"Warga keberatan jika tanah tersebut dikuasai untuk pembangunan Embung soka, bila hak-haknya tidak diselesaikan, itu namanya serobot tanah rakyat" tutur Aktivis Senior, Ketua Umum KPSPI NTB, Iwan Kurniawan, S.Sos, (5/12/2019).
Lanjutnya, Pemda Bima dan BWS diduga ada konspirasi, sehingga tanah warga yang ada di embung soka tidak mampu diselesaikan hingga kini.
“Pemda Bima juga tidak bisa mengabaikan hak warga negara atas tanahnya yang sah. Bayar dulu tanah warga baru dilakukan pekerjaan. Dan anehnya, pihak BWS NT 1 membuat perencanaan di tengah proses pekerjaan" ucapnya.
Kabag tatapen kabupaten bima, H Maskur yang dihubungi wartawan Taroainfo.com melalui Via telpon seluler membenarkan, bahwa sebagian tanah warga yang ada di embung soka tersebut belum di bayar.
"Ia, benar enam orang pemilik tanah yang ada di embung soka belum kita bayar, tapi dalam waktu dekat kita usahakan" tutupnya. (PB-01)