Iklan

Iklan

LSM LPPK-NTB, Desak Kejaksaan Penyelesaian Kasus Perjalanan Fiktif DPRD Kota Bima

Editor
12/09/19, 13:37 WIB Last Updated 2020-04-19T03:50:53Z


Kota Bima, Taroainfo.com - Sebanyak puluhan orang yang bergerak atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK NTB) hari ini bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, Senin (9/12/2019), melakukan demonstrasi didepan Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

LSM LPPK-NTB menuntut supaya Kejari Bima mengusut hingga tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang perjalanan dinas DPRD Kota Bima tahun anggaran 2017-2018.

"Kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Ada korupsi dengan modus perjalanan fiktif. Ini jelas sekali memperkaya diri sendiri," kata Ketua LSM LPPK-NTB Sukriadin S.Ikom yang biasa di Sapa Damar.

Damar membeberkan adanya rumor mengenai permainan antara pihak Kejaksaan dengan DPRD Kota Bima. Di mana rumor itu kata dia menyebutkan bahwa DPRD kota bima menjadi ladang uang bagi Kejaksaan.

Damar menyebut pihaknya tak mau nama baik lembaga Kejaksaan tercoreng akibat kasus ini karena akan melemahkan penegakan hukum di Bima.

Damar menjelaskan tujuan ia dan rekan-rekan massa aksi tidak lain untuk mewujudkan Kota Bima yang bersih dari kejahatan korupsi. Untuk mewujudkan itu menurut Damar lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan harus tegas terhadap tindak pidana korupsi dengan melakukan pengusutan sampai tuntas.

Menanggapi aksi demonstrasi ini, Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Bima,
M.Ikhawanul SH di Dampingi kasi Datun, Raka Buntasing, SH, menjelaskan pihaknya masih dalam tahap penyidikan umum untuk kasus korupsi yang melibatkan DPRD Kota Bima 2017-2018 ini.

"Kasus ini sudah masuk kedalam tahap penyidikkan umum, artinya belum ada penetapan tersangka. Kita akan profesional dalam menangani kasus ini," ucap M.Ikhawanul SH.

M.Ikhawanul SH menyebut, kami bersama kejari, akan lanjutkan pengesahan internal, dan sehingga hari ini belum ada kelanjutan dari pihak inspektorat kota bima untuk menghitung kerugian negara.

"Ketika sampai pada tanggal 30 belum di tanggapi, maka kami akan melakukan pemanggilan, kita tetap profesional" Jelasnya.

Lanjutnya, "Ketika hasil audit tidak diserahkan oleh inspektorat kota bima selama 30 hari, maka kita keluarkan Surat Perintah Tugas (spintuk)" tutupnya. (PB-01)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM LPPK-NTB, Desak Kejaksaan Penyelesaian Kasus Perjalanan Fiktif DPRD Kota Bima

Terkini

Topik Populer

Iklan