Bima, Taroainfo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima berhasil menyelamatkan uang negara selama tahun 2019 sebanyak Rp 3,7 Miliar. Uang itu merupakan pengembalian dari kasus korupsi yang ditangani.
“Jumlah Uang tersebut yang berhasil kita selamatkan dari kasus korupsi dan dikembalikan ke kas negara,” kata Kasi intel M.Ikhawanul SH diruang kerjanya, Senin (9/12/2019).
Dia merinci, di tahun 2019 ini uang Negara yang berhasil diselamatkan, Pegadian Rp, 750, SMA 5 Rp 300, BANK BPR RP 1,4 M, fiberglas Rp, 186 Juta, Kopi tambora RP, 40 juta, Kemenag Rp, 600 juta, SMA 1 Monta Rp, 330 juta, BANK BPD NTB Rp 180, jadi total keseluruhan Rp 3,750 M yang berhasil di selamatkan.
“Ada 11 orang yang sudah di jebloskan di penjara, dan empat kasus yang belum di tahan, kini masih dalam lipdiktut" Ungkap
Kasi intel M.Ikhawanul SH.
M.Ikhwanul berharap, pada peringatan Hari Anti Korupsi ini, semua pihak bisa ikut memerangi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan kejaksaan.
Setelah Apel pagi tadi, kita bagikan stiker kepada para pengguna jalan, lebih khusus mobil plat merah, memasang spanduk imbauan di sejumlah titik.
“Tujuannya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” harapnya. (PB-01)