Kota Bima, Taroainfo.com - Pemerintah Kota Bima menutup seluruh tempat hiburan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah itu.
Penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi itu berlaku sejak Senin (23/3/2020) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) M Nor mengatakan, pentuupan usaha hiburan itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
"Penutupan sementara tempat hiburan ini terhitung 23 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan," ujar M Nor ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
Jenis tempat hiburan yang ditutup seperti tempat karaoke, kafe, restoran, panti pijat, pusat olahraga, tempat biliar, serta lokasi rekreasi lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Dengan adanya penutupan ini, kepada pemilik tempat hiburan dapat memahami demi kebaikan kita bersama. Tidak hanya milik swasta, tempat wisata milik pemerintah juga ditutup," ujarnya.
Pemerintah Kota Bima mencatat terdapat 13 orang dalam pemantauan (ODP) virus corona di wilayah itu. Data itu dirilis di situs resmi Pemerintah Provinsi NTB.
Pemkot Bima pun berusaha mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayahnya.
Selain menutup tempat hiburan dan rekreasi, Pemkot menyemprotkan cairan disinfektan di ruang publik seperti puskesmas dan kantor pemerintah. (PB-01)