Kota Bima, Taroainfo.com - Karena di anggap telah merugikan dengan cara melakukan pemotongan dana Asuransi nasabah dan dinilai menghambat serta berbelit - belit mencairkan asuransi nasabah. PT. Bank Sinarmas diprotes melalui aksi demontrasi oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) KOMDA Kota Bima dan Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK NTB) Cabang Kota Bima, Pada Kamis (19/3/2020).
Korlap Aksi, Amirullah menyampaikan dalam orasinya bahwa PT. Bank Sinarmas telah melanggar peraturan, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan Presedural dan mekanisme sesuai Undang-undang tentang Asuransi, Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi, dan peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 1/POJK.07/3013 tentang perlindungan jasa sektor keuangan asuransi jiwa. Ungkap Korlap.
Untuk itu, kata Amirullah kerugian nasabah wajib di pertanggung jawabkan oleh pihak bank sesuai dengan presedural yang ada.
Berdasarkan tuntutan sikap yang disampaikan oleh massa aksi, yang pertama, pihak bank sinarmas harus bertanggung jawab secara hukum atas pemotongan asuransi nasabah, segera mencairkan anggaran asuransi nasabah tanpa pemotongan, membuat surat pernyataan dengan kedua LSM LP-KPK dan LPPK NTB tentang penyelesaian kasus asuransi sesuai mandat yang diterima.
Anggota DPRD dan Walikota Bima segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Bank sinarmas, "Apabila tuntutan yang kami sampaikan tidak di indahkan maka kami akan melakukan aksi lanjutan dan memuntut hal yang sama"ucap Amirullah dengan lantang.
Pantauan media dilokasi, Aksi berlangsung tegang karena masa ingin melakukan penyegelan Bank tersebut namun sigap dari Aparat Kepolisian Polres Bima Kota mampu mengamankan insiden tersebut. Walaupun beberapa kali masa aksi ingin coba masuk dan melakukan penyegelan, selalu di hadang aparat yang ada.
Terkait persoalan tersebut pihak bank sinarmas belum bisa dikonfirmasi. (PB-01)