Iklan

Iklan

H.Syamsuddin: Menuding SK DPC Gerindra Kabupaten Bima Palsu dan Cacat Hukum

Editor
4/10/20, 20:59 WIB Last Updated 2020-04-19T04:44:18Z

Bima, Taroainfo.com - H.Syamsuddin, S.Sos,SH ketua DPC Gerindra kabupaten Bima, pada media ini (10/04/2020) mengatakan, bahwa pelantikan susunan personalia DPC partai Gerindra Dikota mataram hari ini, palsu, cacat hukum dan cacat prosedural, tidak sesuai dengan perintah Ad/Art Partai Gerindra.

H. Syam (sapaan akrab Ketua DPC Gerindra) berdalih bahwa sesuai perintah Ad/Art Partai Gerindra tahun 2014 bahwa mekanisme pergantian ketua DPC partai gerindra sebagai mana diatur dalam pasal 22 ayat 2 point H bahwa wewenang dewan pimpinan cabang menyelenggarakan musawarah cabang atas persetujuan dewan pimpin pusat.

Secara prosedural keorganisasian partai Gerindra, pelantikan personalia harus dihadiri oleh perwakilan DPP partai Gerindra, jangan kesannya melantik personalia kucing-kucingan, teman-teman DPD gak perlu aroganlah dalam mengelola dan memimpin organisasi, apalagi partai sebesar partai gerindra tentu punya standar norma dan etika etis yang diatur dalam ad/art partai, jangan asal hantam saja, ucap haji sam kesal

"Susunan personalia DPC yang dilantik tadi dalam lembaran susunan personalia tidak ada tanda tangan Prabowo subianto sebagai ketua umum dan Ahmad Muzani sebagai sekretaris jendral, ini apa-apaan, aturan dan mekanisme dalam tata kelola dan tata laksana organisasi berdasarkan selera orang perorang dengan menginjak injak marwah partai gerindra, janganlah, nanti kan ada uji forensik keaslian SK dan tanda tangan, Cuma saya menunggu setelah keputusan PSBB jakarta selesai baru melapor dimahkamah etik partai, jika diperlukan saya menghadap langsung pak Prabowo ketua umum Partai Gerindra" ucapnya geram.

Musyawarah cabang sebagaimana yang diatur dalam ad/art partai gerindra 2014 itu memilih ketua dan susunan personalia kepengurusan DPC partai Gerindra, jadi SK dan pelantikan itu palsu dan cacat hukum jika kita masih menggunakan AD/ART partai. Sambungnya

"Ini kan kesannya, pelantikan itu dipaksakan, ditengah wabah epidemi corona, dimana ahlaknya gitu" ketusnya.

Harapan saya kepada bapak HBK jangan main-main dengan dalil ad\art partai, jangan dikorbankan marwah partai Gerindra hanya untuk soal-soal taktis yang tidak sesuai dengan platfom perjuangan partai. Pasal berapa ayat berapa dalam ad/art partai yang mengatakan bahwa batas kepengurusan seorang pimpinan  partai dibatasi hanya 10 tahun. HBK buka ad/art lagilah, tutupnya. (PB-01)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H.Syamsuddin: Menuding SK DPC Gerindra Kabupaten Bima Palsu dan Cacat Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan