Para Pengedar Narkoba yang Dibekuk Aparat Kepolisian. |
Kota Bima, Taroainfo.com - Tim SatResNarkoba Polres Bima kota menangkap 3 orang pelajar dan satu orang tukang Ojek. Ketiga pelajar dan tukang ojek itu dibekuk karena diduga menjadi pengedar barang haram jenis sabu.
"Keempat tersangka inisial FA (41) Ojek, Rt.06/02 Kel. Nae Kec. Rasanae Barat Kota Bima, VL (15) Pelajar, AP (16) Pelajar dan MS (16) Pelajar, ketiga pengedar barang haram tersebut masih status pelajar asal Kota Bima" tutur Kasat Resnarkoba polres bima kota, Iptu Ramli, S.H, Jum'at (17/4/2020).
Keempat tersangka diduga bandar dan pengedar barang haram tersebut dibekuk polisi di Rt.05/02 Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dengan barang bukti 1,07gram.
Tertangkapnya keempat terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim SatResNarkoba Polres Bima kota datang ke lokasi, kemudian Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan melihat ada lima orang didalam kamar rumah tkp dan pada saat itu satu orang berhasil melarikan diri melalui jendela kamar rumah tkp.
"Kemudian pada saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,07 gram, 3 bungkus plastik klip kecil berisi diduga ganja, 2 bungkus plastik klip berisi diduga ganja, Ganja : 17,29 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Bong, 3 buah potongan pipet, 1 buah gunting, 1 buah tabung kaca, 1 bungkus plastik klip, 6 buah korek api gas, 1 bungkus kertas papir, 7 buah HP dan Uang Tunai Rp. 1.715.000" Ujar Kasat Resnarkoba polres bima kota, Iptu Ramli, S.H.
Selanjutnya barang bukti dan keempat terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. (PB-01)