Bima, Taroainfo.com - Mengingat, Kepariwisataan merupakan suatu potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan wilayah di suatu daerah. Wilayah kecil cenderung lebih bergantung pada pariwisata dari pada wilayah besar, sebab wilayah besar lebih cenderung mempunyai perekonomian dengan diversifikasi tinggi karena pariwisata berkembang pada jangka yang relatif pendek dan memerlukan investasi relatif rendah, dampaknya terhadap perekonomian regional dapat dialami secara
pesat.
Pariwisata menurut Undang-undang No. 10 / 2009 tentang kepariwisataan adalah "Segala sesuatu yang berhubungan dengan pariwisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut". Sedangkan yang dimaksud dengan wisata adalah
"Kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata". Adapun yang dimaksud dengan kepariwisataan adalah "Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata". (UU No. 10 Tahun 2009).
Sampai Akhir Selesai Ibu Hj. Indah Dhamayanti Putri menjabat Sebagai Bupati Bima Sangat memprihatikan bahwa salah-satu Wisata ternama yg menghasilkan kenangan cerita manis para muda-mudi kabupaten bima terancam Punah Karena tercemar dari lingkungan proyek pembukaan lahan Dua Jalur dari perjalanan Kota bima sampai perbatasan wilayah Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Kabupaten Bima.
Hampir seluruh Masyarakat Kabupaten Bima dan Kota Bima tidak ada yang tidak mengetahui Panorama PANTAI KALAKI karena Wilayahnya sangat strategis dan tidak dipungkiri bahwa sudah terbangunnya TAMAN KALAKI yang berhadapan Langsung dengan pantai kalaki cukup lengkap dan terfasilitasi bagi para pengunjung.
Namun dalam tanda kutip, apa upaya Dinas Pariwisata untuk memikirkan dan melihat secara kasat mata kondisi PANTAI KALAKI yang Sudah mulai sepi bagaikan kuburan di hari-hari biasa selama Dua Tahun Terakhir 2019-2020 ini?
Sebagaimana Yang tertera dalam Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Bima (Tahun 2019 Kunjungan wisata Lokal 5.000, kunjungan Wisata Mancanegara 750) dan (Tahun 2020 Kunjungan Wisata Lokal 7.000, Wisata Mancanegara 850) Target Capaian Setiap Tahun ini akan menjadi misteri kalau melihat realita di PANTAI KALAKI. Terindikasi Lumpuh dan gagal diluar ekspektasi kalau Kepala Dinas Pariwisata tidak mampu mendapatkan Capaian sesuai Peraturan Bupati Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Review RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BIMA TAHUN 2016-2021.
Dengan adanya Kemandekan Pengunjung Pantai Kalaki dan Taman Kalaki.
Saya selaku Kaum Millenial Bima Mendesak Dinas Pariwisata kabupaten Bima.
Segera melakukan Evaluasi
1. Dinas Pariwisata harus mampu menganalisis sebabnya dari aspek Lingkungan. Karena kalau dilihat dari kondisi Pantai kalaki sangat tercemar dengan lingkungannya yang kotor dan air lautnya Keruh akibat banyaknya Tanah liat yang ditimbun untuk Pelebaran Jalan Dua Arah, dan bagi saya pribadi sangat tidak efektif lagi dijadikan Dinasti Wisata.
2. Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bima harus segera melakukan rehabilitasi Lingkungan Pantai Kalaki dengan cara Normalisasikan kembali memakai Pasir Laut di tepi pantai sekaligus mentertibkan pembangunan Gubuk-gubuk sepanjang jalan serta menghimbaukan Bebas sampah.
3. Di Aspek Pengelolaan yang sangat tidak efektif dan kondusif, Dinas Pariwisata harus mampu Managerial secara Professional. Supaya semua pengunjung dan konsumen ditingkat lokal maupun mancanegara tingkat minatnya meningkat tiap tahunnya.
Salam Perubahan
M. Ikhlas Ade Putra
_Aliansi Pemuda Millenial Bima