Bima TaroaInfo.Com - telah menjadi zona hijau, maka 1 Juli 2020 mendatang Pemerintah Kota Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24 Tahun 2020 yang telah dilakukan dua kali perubahan yakni Perubahan pertama yang tertuang pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dan perubahan kedua pada Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).
Hal ini disampaikan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE pada Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Se- Kota Bima di Aula Kantor Walikota Bima pada Senin 29 Juni 2020. Hadir pula pada Rakor tersebut Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH, Sekretaris Daerah Kota Bima, para staf ahli, asisten, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD Kota Bima dan seluruh camat/lurah se-Kota Bima.
Bersamaan dengan dicabutnya Perwali tersebut maka posko dan penjagaan di Perbatasan maupun beberapa posko lainnya di pintu masuk Kota Bima dan Rumah Sakit Darurat, ditiadakan. Selanjutnya untuk penanganan Covid-19 nantinya usai pencabutan PSBK yakni memperkuat system pelaksanaan kelurahan mandiri. (MR-01).