Bima, TaroaInfo.Com- Pria berinisial S, 28 Tahun alamat Dusun pasir putih Desa Nipa Kec. Ambalawi Kab Bima, telah berhasil diamankan Kapolsek Ambalawi Ipda Ruslan beserta Anggota. Pelaku diduga membawa dan memiliki obat yg dilarang beredar merek TRIHEXYPHENIDYL (THD). Pada minggu. (08/08) sekitar pukul 20:30 Wita . Dari satu orang tersebut diamankan bersama barang bukti sebanyak 100 papan seribu butir siap di edarkan.
Kapolsek Ambalawi menerima informasi sekitar pukul 19.00 Wiita. Dari masyarakat bahwa terduga dari arah bima menggunakan Minibus jenis Xenia membawa barang terlarang, mendengar informasi tersebut Kapolsek beserta anggota Piket langsung menuju lokasi.
Tiba di TKP. Pada saat melakukan penggeledahan barang bukti tersebut, sempat di buang di pinggir jalan utk mengelabui petugas dan melakukan penggeledahan di depan Mako Polsek Ambalawi, dan langsung mengamankan terduga beserta barang bukti 100 papan seribu butir barang terlarag.
Menurut pengakuan palaku barang tersebut dibeli seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dibeli di wilayah kota Bima.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota utuk proses lebih lanjut.(MR-01)