Iklan

Iklan

Gadis 29 Tahun Dibekuk Polsek Pekat, Diduga Edarkan Shabu-Shabu

Editor
9/02/20, 00:57 WIB Last Updated 2020-09-02T02:44:19Z
Bima,TaroaInfo.Com- Kepolisian sektor pekat dibawah kepemimpinan IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos lagi-lagi membuat gebrakan dengan mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu. Terduga Pelaku tersebut adalah seorang wanita AGR (29) Tahun, yang merupakan warga Desa Doropeti Kecamatan Pekat, Selasa, (1/9/2020)  Sekitar 10:30 Wita.

Paur Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah melalui rilis tertulisnya Memaparkan, Berawal dari informasi masyarakat Dusun Wadumbudi, Desa Doropeti terkait adanya kegiatan warga yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Atas informasi tersebut, Kapolsek Pekat memerintahkan Timsus Polsek Pekat dipimpin Kanit IK Bripka Mustawa untuk melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang gencar dilakukan, Timsus mengantongi satu nama dan langsung bergerak menuju ke rumah salah seorang warga Dusun Wadu Mbudi MHD. sesampainya dirumah MHD Timsus mendapati AGR yakni perempuan, yang diduga sebagai penjual narkoba sesuai informasi dari masyarakat,"Jelasnya.

Melihat keberadaan AGR timsus menginformasikan kepada Kapolsek, dan Kapolsek memerintahkan untuk segera melakukan penggeledahan dirumah MHD. Dari perintah Kapolseknya timsus segera melakukan penggeledahan, sebelum dilakukan penggeledahan timsus terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Springas) dan memanggil beberapa warga yang berada disekitar rumah MHD untuk menyaksikan jalannya penggeledahan rumah.

Atas hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 2 Poket klip transparan didalam lemari kamar tidur, kemudian ditemukan lagi 4 poket klip transparan yang ditemukan dibelakang lemari, 1 buah bungkusan rokok Gudang garam Surya yang didalamnya berisi 1 klip transparan berisi kristal bening putih yang diduga jenis shabu-shabu. 

"Tak terhenti disitu Timsus pun menyita barang-barang lainnya, yang diduga erat kaitannya, dengan penyalahguna'an dan pengedaran tanpa hak barang haram tersebut,"Timpalnya.

Dihadapan timsus AGR mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang pria yang berasal dari kecamatan kempo dan AGR tidak menjelaskan identitasnya. AGR menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait pidana yang disangkakan kepadanya dan siap mempertanggung jawabkan, lalu AGR digelandang ke mapolsek pekat untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek pekat yang memang sangat getol dalam memberantas kejahatan dan tindak pidana diwilayah hukum yang dipimpinnya.          Mengapresiasi kinerja anggotanya, dan berharap jangan pernah merasa puas dengan torehan prestasi yang sudah diraih. 

"Sejak awal menjabat sebagai Kapolsek, saya berkomitmen untuk memberantas semua tindak pidana tanpa pandang bulu, dan kepada seluruh anggota saya ucapkan terima kasih, dan saya harap agar tetap melakukan hal hal positif utamanya dalam penegakan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan juga tanggung jawab profesi secara kedinasan,"Tegas Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita, 6 poket klip berisi butiran kristal yang diduga sebagai sabu-sabu, 1 buah bong kecil beserta pipet, Uang tunai Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 5 buah korek gas, 1 bungkusan rokok surya yang berisi plastik klip, 1 buah Bulpoin, 1 buah HP Nokia kecil dan 1 buah alat potong silet.

Setelah memastikan pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolsek, Kapolsek melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos tentang kelanjutan dan penyerahan tersangka Serta barang bukti. karena penanganan secara hukum akan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Sumber : Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

(MR- 01).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gadis 29 Tahun Dibekuk Polsek Pekat, Diduga Edarkan Shabu-Shabu

Terkini

Topik Populer

Iklan