Iklan

Iklan

Klaim Lahan Diareal Sirkuit MotoGP, Polda NTB Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Editor
9/11/20, 19:39 WIB Last Updated 2020-09-11T12:47:02Z
Lombok,TaroaInfo.Com-Masyarakat yang mengklaim memiliki lahan diareal pembangunan Sirkuit Mandalika, didorong menempuh jalur hukum. Demikian diungkapkan Kapolda NTB, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K.,M.Si, Jumat (11/9/2020), ditemui saat mem-backup pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit Mandalika, dikuta lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,"Ujar Kombes Artanto.

Terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika. Pamen Polri Melati Tiga itu, mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,”Katanya.
Lebih jauh Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, kita harus menyadari bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang didalamnya. termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.

“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional hingga internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,”Timpal Kabid Humas.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKBP Awan Haryono mengatakan, lahan yang hari ini hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

“Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, kejaksaan dll. Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya.
Tim sudah bekerja selama 2 bulan dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan info, masukan terkait posisi alias hak masing-masing,"Terangnya.

Sumber : Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K.,M.Si.

Editor : Irul (MR-01).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Klaim Lahan Diareal Sirkuit MotoGP, Polda NTB Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan