Sugiono salah seorang wartawan yang melakukan peliputan di sekolah tersebut mengaku, dirinya hendak masuk ke pintu gerbang Sekolah. tiba-tiba buruh yang mengerjakan proyek mengatakan, anjing, babi, setan, ngapain kamu masuk kesini.
"Saya pun merasa kebingungan apa maksud mereka mengatakan demikian, padahal tujuan saya hanya untuk meliput saja,"ujarnya.
Lanjutnya, salah seorang buruh itu memanggil dirinya dengan sebutan anjing, setan, babi, sini kamu. dirinya pun menghampiri buruh yang memanggil itu. dari atas atap buruh mengatakan, pergi kamu dari sini anjing sebelum saya injak.
"Mendengarkan kata-kata kasar itu, saya pun mengambil motor dan keluar dari sekolah tersebut. Setelah diluar gerbang, saya penasaran kenapa mereka berkata seperti itu, dan saya pun bertanya. kenapa berkata seperti itu kepada saya, apa salah saya, mungkin kesal dengan saya yang bertanya seperti itu.
Kepala biro media baraknews.com kabupaten Bima ini mengungkapkan, tiba-tiba salah seorang buruh turun dari atap, lalu memukul dirinya berkali-kali. dirinya pun lari sekitar 50 meter dari arah gerbang sekolah dan meninggalkan Sepeda motor miliknya.
"Saya lari meninggalkan Sepeda motor, namun buruh itu tetap ngotot mengejar. Kemudian memukul saya lagi berkali-kali, setelah itu saya meninggalkan lokasi dan datang melaporkan ke Polsek Woha,"Ucap Jhoe panggilan akrabnya.
Akibat dari penganiayaan dan tindakan kekerasan ini, saya mengalami luka benjol dibagian muka hingga bagian tubuh lainnya. Saya sudah melakukan visum atas tindakan yang tidak manusiawi ini, saya juga laporkan ke Polsek Woha,"akuinya.
Jhoe berharap, kepada pihak Polsek Woha agar segera menangkap dan mengadili pelaku, Karena sudah melawan hukum dan bertentang dengan UU pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, Bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
"Kasus ini mesti di usut tuntas sesuai dengan UU yang berlaku, agar insiden semacam ini tidak terjadi lagi pada wartawan lain yang sedang bertugas di lapangan,"desaknya. (MR-01).