![](https://2.bp.blogspot.com/-FK3qmarvowo/XmBaI1hcvuI/AAAAAAAAAGg/FPtH75wpH3IEuCZQjmIRWPIafXkZfN0eQCNcBGAsYHQ/s1600/300x250-kompas.jpg)
Bima,Taroainfo.Com - Perusahaan milik daerah (Perumda) Bima Aneka kota Bima Sampai hari ini masih Terus dipertanyakan keberada'annya dan bergerak dibidang apa. Hal itu Sampaikan oleh Alan Syahri Salah seorang aktivis jebolan STISIP Mbojo Bima, Kamis (29/10/2020).
Menurutnya, Pemerintah daerah kota bima (Pemkot) telah menetapkan perda nomor 9 tahun 2019 pada tanggal 12 desember tahun 2019, tentang penyertaan modal pendirian Perumda bima aneka dengan Anggaran yang begitu fantastis, sebagaimana dimuat dalam Bab lll pasal 4 poin 1 bahwa penyertaan modal tersebut senilai Rp.16 miliar.
"Ironisnya, beberapa bulan lalu Walikota Bima membuat Mou dengan PDAM Kabupaten Bima untuk menangani kelangkaan air bersih yang dialami masyarakat Kota Bima. Mestinya, Walikota bima tidak melakukan hal demikian, karena sumber mata air bersih dikota bima sangat banyak,"Ungkapnya.
Lebih lanjut mantan ketua BEM ini mengungkapkan, Kenapa walikota Bima tidak mengesekusi Perumda bima aneka agar segera bergerak pada jasa penyediaan air bersih saja, Untuk memberikan solusi atas Krisis air bersih yang dialami oleh masyarakat beberapa bulan terakhir ini.
"Saya tantang Direksi Perumda Bima aneka yang terpilih agar BUMD diarahkan ke jasa penyediaan air bersih, karena itu adalah kebutuhan vital bagi masyarakat. sesuai dengan amanat PP No. 54 tahun 2017 Tentang badan usaha Milik daerah, BAB III Pendirian BUMD Bagian Kedua Tujuan Pendirian BUMD Poin a, b, c,"Pungkasnya.(MR-01).