![](https://2.bp.blogspot.com/-FK3qmarvowo/XmBaI1hcvuI/AAAAAAAAAGg/FPtH75wpH3IEuCZQjmIRWPIafXkZfN0eQCNcBGAsYHQ/s1600/300x250-kompas.jpg)
Bima,Taroainfo.Com-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Resort Bima kembali menggelar operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2020, Tentang penanggulangan penyakit menular oleh personil Polres Bima dipertigaan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Sabtu (31/10/2020).
Dalam Operasi yustisi kali ini langsung dipimpin oleh Kasubag humas Polres Bima AKP Hanafi.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan kali ini, 231 orang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi sosial berupa pengucapan pancasila dan tindakan push up diberikan kepada 9 orang, sisanya 222 orang diberikan teguran lisan.
"Personil yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 20 orang, kami harap kesadaran masyarat semakin meningkat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan"Ujar Kasubag Humas AKP Hanafi.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 wita dan berakhir sekitar pukul 10.30 wita, dengan keadaan aman dan lancar.(MR-01).