Jakarta,Taroainfo.Com-Kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas diKodim 0304/Agam dengan pengendara SPM rombongan klub moge (HOG), terjadi dijalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dapuspomad Letjen TNI AD Dodik Widjanarko menjelaskan, Kesalahpahaman itu berawal ketika anggota Kodim 0304/Agam, atas nama Serda M. Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Beat dengan nomor polisi BA, 2556 melalui Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi.
Bersamaan waktunya dengan arah yang searah lagi jalan menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.
Saat rombongan moge mendahului Serda M. Yusuf yang berboncengan SPM dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan. karena rombongan moge tersebut bermain gas diluar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada dibahu jalan)
"Melihat perilaku yang tidak wajar tadi, maka kedua orang anggota tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge. tepatnya disimpang Tarok Kota Bukit Tinggi,"ungkap Widjanarko Melalui Press Releasenya yang diterima redaksi taroainfo.com, Sabtu (30/10/2020).
Atas pemberhentian rombongan oleh Serda M. Yusuf dengan Serda Mustari, terjadi cekcok mulut yang berlanjut hingga terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya. terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama), terhadap kedua prajurit TNI AD yang berpakaian preman/tidak berpakaian dinas, karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel diKodim 0304/Agam.
"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge (HOG), dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Terhadap pelaku sipil langkah hukumnya sebagai berikut,"terangnya.
Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi Polda Sumatera Barat, dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas dikodim 0304/Agam).
Selanjutnya, Polres setempat sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP. Membuat permohonan VER visum et repertum terhadap korban anggota TNI AD,"bebernya.
Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI, akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat. bila ada pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan hukum.
Dari kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi, telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan Kejadian itu.
Ia berharap, semua pihak agar memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk memproses perkara dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya,"tutupnya.(MR-01).