Dompu,Taroainfo.Com - Tim Puma Polres Dompu lagi lagi sukses menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua terduga tersebut berinisial SF alias Afon (18 tahun) warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja dan IR (20 tahun) warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kusubag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan, Keduanya ditangkap atas laporan korban Imam Santoso (30 tahun) Warga Kecamatan Sila, Kabupaten Bima, atas kehilangan 1 (unit) Handphone (HP) merek Samsung.
"Kedua terduga ditangkap dihari dan tempat berbeda, IR ditangkap pada kamis 12 November 2020, didusun Mbawi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, sekira pukul 22.30 wita. Sedangkan SF ditangkap pada jum'at 13 November 2020 sekitar pukul 05.15 wita, dijalan baru Kari jawa, Kecamatan Dompu,"Ungkap Hujaifah.
Hujaifah mengisahkan dari pengakuan Korban, pencurian tersebut terjadi pada Kamis Tanggal 12 November 2020, Sekitar Pukul 05.00 wita. Saat itu korban sedang tidur disebuah Berugak dijalan Baru Karijawa, Kecamatan Dompu. HPnya dikantongi dalam saku celana sebelah kanan, namun ketika korban terbangun dan memeriksa saku celananya. ternyata Hpnya sudah tidak ada (telah dicuri).
Atas laporan korban, kata Hujaifah,
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Dari upaya Penyelidikan didapati Informasi bahwa HP milik Korban telah dicuri oleh Pelaku berada ditangan seorang wanita SN (24 tahun), warga Kelurahan Kandai satu. SN mengaku membeli HP tersebut dari IR seharga Rp. 700.000,"Bebernya.
Dikatakannya, Tim mencari keberadaan IR, setelah IR sukses ditangkap lalu dimintai keterangannya. IR menjelaskan bahwa HP tersebut dicuri oleh SF dan ia disuruh menjualnya. Dari keterangan IR, Tim bergerak cepat menangkap SF. Kemudian, diamankan dimapolres Dompu sesuai keterangannya. SF mengaku mengambil HP korban pada saat korban sedang tidur, dan memasukan jari-jarinya secara pelan-pelan dan sukses membawa HP tersebut, lalu diserahkan ke IR untuk dicarikan pembelinya.
"Ketiga terduga (salah satunya Penadah) saat ini diamankan dimapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,"Tutup Hujaifah.(MR-02).