Dompu,Taroainfo.Com - Berkas perkara Pembunuhan terhadap H. M. Yakub (65) tahun, yang terjadi didusun Kalonco, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu kini dinyatakan lengkap (P-21) dari kejaksaan setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian.
Insiden mengenaskan Tersebut terjadi pada rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 wita didusun Kalonco, Desa Dorebara. Saat itu korban Diduga dibunuh secara bersama sama oleh kedua Terduga, yakni SL (44) tahun dan AS (53) tahun yang merupakan warga yang sama.
"Kami telah menerima surat dari Kejaksaan, bahwa berkas perkara Pembunuhan didorebara sesuai Laporan Polisi LP/295/VII/2020/Res. Dompu Tanggal 15 Juli 2020. Dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah tindaklanjuti dengan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada senin 16 November 2020,"kata Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K diruang kerjanya, Rabu (18/11/2020).
Ia menjelaskan, Peristiwa tragis itu terjadi diawali oleh masalah sepele lantaran kedua terduga merasa tidak adil dalam hal pembagian air irigasi dilahan pertanian yang digarapnya, sehingga memantik amarah keduanya dengan menghabisi nyawa korban dengan cara SL mencekik leher korban. sedangkan AR memegang/memeluk serta menggigit tubuh korban.
"Setelah menghabisi nyawa korban. keduanya berupaya menciptakan alibi dengan membopong mayat korban, dan menempatkan disebuah pondok milik petani diareal persawahan, sehingga terkesan korban sedang tertidur dan bukan karena dibunuh. Selanjutnya kedua terduga meninggalkan mayat korban,"jelas Kasat.
Karena dijumpai kejanggalan dan dicurigai ada penyebab lain tentang kematian korban, Kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban, sehingga ada kesepakatan untuk menggali kembali kubur korban guna dilakukan autopsi.
"Berdasarkan fakta autopsi, membenarkan kematian korban akibat tindakan kekerasan yang dialaminya. Dari hasil penyidikan terus dikembangkan, sehingga terungkap bahwa kematian korban dibunuh oleh ke dua terduga,"ungkapnya.
Dihadapan polisi, ke dua terduga mengaku membunuh korban karena merasa tidak puas dengan pembagian air irigasi diareal pertanian (sawah) yang mereka garap. kedua terduga kini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 338 yunto 351 (3) yunto 55 KUH Pidana dengan ancaman Lima belas tahun penjara,"pungkasnya.(MR-02).