Iklan

Iklan

Tim Puma Polres Dompu Berhasil Bekuk 1 Pelaku Curanmor Dan 2 Penadah

Editor
11/13/20, 15:02 WIB Last Updated 2020-11-13T08:09:08Z
Dompu,Taroainfo.Com- Tim Puma Polres Dompu membekuk tiga pria yang diduga tersangkut kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), ketiganya adalah SD (35 tahun) mengaku beralamat Desa Tolo. sedangkan dua lainnya diduga sebagai Penadah penadah AK (35 tahun) warga Desa Konte dan AF alias Moge (35 tahun) warga Desa Ta'a. ketiga pria tersebut sama-sama berasal dari Kecamatan Kempo dan ditangkap pada, Kamis (12/11/2020) pagi.

Penangkapan ketiga pria ini atas dasar aporan korban, yakni Jisman pria (23) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Pada hari Senin (28/9/2020) sore, sekira pukul 15.00 wita, korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada ditempat parkir disekitar lokasi pekerjaannya. hilangnya motor diperkirakan saat dirinya bekerja sebagai buruh yang bertempat dilingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja,"Jelas Kusubag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Akibatnya, Jisman melaporkan ke Polres Dompu dengan nomor LP / K / 407 / X / 2020 / NTB /RES.DOMPU, Tanggal 17 Oktober 2020. atas laporan itu kata Hujaifah, team Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi tentang keberadaan SD.

"Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim sambil melakukan penyelidikan terkait keberadaan BB (Barang Bukti) sepeda motor milik Korban,"bebernya.

Menurutnya, Anggota terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor SD saat berada diperbatasan Dompu-Sumbawa. tepatnya didesa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AK dengan harga Rp 3.700.000, sesuai info yang didapatkan dari terduga pelaku.

"Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi EA 6516 PA ini, telah diberikan kepada AF alias Moge, yang merupakan iparnya sendiri untuk dipergunakan sementara,"tandas Hujaifah.

Hujaifah mengungkapkan, Setelah semua telah diketahui, tim bergerak menuju Kecamatan Kempo guna mengamankan AK dan AF alias Moge beserta BB sepeda motor milik korban serta satu unit BB sepeda motor yang dicuri ditempat lainnya.

"Selain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban Jisman yang telah dirubah warnanya menjadi warna merah hitam dan biru, Tim juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya yakni sepeda motor honda Revo warna hitam,"Ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lanjut Hujaifah, SD diganjar dengan pasal sangkaan. yakni pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 juta.

"Sedangkan kedua penadah, AK dan AF alias Moge diganjar dengan pasal sangkaan. yakni pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900 juta,"Tutup Hujaifah.(MR-01).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Puma Polres Dompu Berhasil Bekuk 1 Pelaku Curanmor Dan 2 Penadah

Terkini

Topik Populer

Iklan