Curi Kambing 12 Ekor, Pria Dibima ditangkap Polisi
Bima,Taroainfo.Com - Kepolisian Resor Bima melalui Team puma dibawah pimpinan Aipda Gatot Wahyuddin, SH kembali berhasil menangkap satu orang DPO kasus pencurian Ternak kambing, Selasa (15/12/2020) Pukul 05.00 Wita.
DPO berinisial RI (45) tahun tersebut merupakan Warga Desa nontonera, kecamatan monta kabupaten Bima. Ia ditangkap desa setempat.
"RI telah Mencuri kambing Sebanyak 12 ekor milik korban Aswad (62) tahun, Warga RT. 08, Desa Sondo Kecamatan Monta yang terjadi pada senin tanggal 25 November 2019, sekitar Pukul 12.00 Wita. TKP disawah belakang penggilingan padi Desa sondo,"Ungkap Kasubbag Humas, AKP Hanafi mewakili Kapolres Bima.
Ditambahnya, RI melakukan pencurian kambing bersama rekannya, MU (42) Tahun, warga desa yang sama dengannya dan kini telah menjalani proses Pengadilan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku RI diserahkan oleh Team Puma ke Polsek Monta untuk diproses penyidikan lebih lanjut,"katanya.(MR-02).