DPO Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Didompu dibekuk polisi dirumahnya
Dompu,Taroainfo.Com - Kepolisian Resor Dompu melalui Team Puma berhasil membekuk AE (20), warga Desa O'o Kecamatan Dompu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jum'at (18/12/20).
AE merupakan salah satu dari dua terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Kamis, 13 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.00 wita disebuah kios milik Hj. Siti Khadijah dikelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah menjelaskan, saat itu AR dan AE berhasil merampas satu unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik Wita Hardiningsih (41, korban). HP tersebut sedang dipegang oleh anak korban berusia 5 tahun, yang tengah bermain didalam kios milik neneknya.
"Tiba-tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban, lalu merampas HP dan berhasil membawa kabur,"jelas Hujaifah.
Sebelumnya, lebih lanjut Hujaifah, pihak Kepolisian Resor Dompu sudah menangkap salah satu pelaku lain yakni AR (20), warga Desa O'o dan saat ini sedang menjalani proses hukum. bahkan sudah memasuki tahap persidangan dipengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan.
"Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE. Setelah memastikan AE sedang berada dirumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE,"Ungkapnya.
Kini AE diamalkan dimapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan diancaman 9 tahun penjara.(MR-02).