Iklan

Iklan

Hampir Setahun Kabur, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air didesa Riwo Ditangkap Polisi

Editor
12/20/20, 15:14 WIB Last Updated 2020-12-20T09:45:31Z

Hampir Setahun Kabur, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air didesa Riwo Ditangkap Polisi



Dompu,Taroainfo.Com - Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil menangkap seorang pria inisial ED (17) warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo. Ia merupakan kawanan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berupa dua unit mesin pompa air bermerek Honda dengan type 5,5 PK.


ED ditangkap polisi Karena diduga terlibat dalam kasus Curat yang terjadi pada rabu (08/01/20) sekitar pukul 22.30 wita, dikebun milik korban Suharno (57) warga kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja.


Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah menerangkan, ED meluncurkan aksinya bersama dengan 3 rekannya yaitu DD (17) warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo, SD (23) warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo serta AD (17) warga Kelurahan Monta baru. Ketiganya saat ini masih diburon.


"Saat itu usai mencuri, keempatnya mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor. kemudian dititipkan ke rumah AN warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo, seraya mencari pembeli,"kata Hujaifah, Minggu (20/12/2020).


"Sementara Suharno yang merasa geram dan rugi atas peristiwa itu melaporkan ke Mapolsek Woja,"Lanjut Hujaifah.


Laporan yang dilayangkan Suharno ke pihak kepolisian rupanya tercium oleh 4 pelaku, sehingga mereka takut dan memutuskan kabur meninggalkan kampung halaman. Meski hampir setahun, pengembangan Penyelidikan kasus serta pencarian keempat terduga tetap dilakukan.


"Kasat Reskrim Polres Dompu memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas kegigihan Tim Puma dalam pengembangan penyelidikan, hingga didapat informasi keberadaan dua unit mesin pompa air dan salah satu terduga ED,"jelasnya.


Atas informasi itu, pada sabtu (19/12/20) Kemarin, sekitar pukul 17.00 wita, Tim Puma melakukan penggeledahan dirumah AD dan mengamankan barang bukti. tak berhenti disitu, dihari yang sama sekitar pukul 21.45 wita, Tim bergegas menuju rumah ED dan berhasil menangkapnya.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ED diamankan dimapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. Kepadanya diganjar dengan pasar sangkaan, Yaitu pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara,"Pungkasnya.(MR-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hampir Setahun Kabur, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air didesa Riwo Ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan