Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto di Mutasi Ke Kejagung RI
Mataram,Taroainfo.Com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH,.MH diganti oleh Tomo Sitepu, SH. Ia dimutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagimana Keputusan Jaksa Agung RI No. 250 Tahun 2020 tentang Penghentian dan pengangkatan dari dalam jabatan Struktural dilingkungan Kejaksaan RI.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan, SH.,MH mengatakan bahwa Mutasi bapak Nanang Sigit Yulianto ini, merupakan promosi Jabatan selaku Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, terang Dedi, pengantinnya Tomo Sitepu, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI diJakarta.
"Bapak Nanang Sigit Yulianto Mohon pamit pada masyarakat NTB, yang selama ini telah mendukung Kejati NTB dalam penegakan hukum dimasa pimpinannya,"terang Dedi, Senin (8/12/2020) kemarin.
Disamping itu, Beliau juga mengucapkan terimakasih pada Gubernur NTB, Kapolda dan Unsur Forkopimda lainnya. selama bertugas diwilayah NTB selalu bersinergi dalam mendukung program pemerintah termasuk penegakan hukum.
"Ia akan dilantik besok, pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 bersama pejabat Eselon II lainnya, bertempat dikejaksaan RI,"pungkasnya.(MR-02).