Bima,Taroainfo.Com - Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu. Tepatnya dijalan lintas Bima-Dompu disalah satu bengkel didesa Madawau kecamatan Madapangga, Minggu (27/12/20) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kedua terduga Pelaku masing-masing berinisial FF (36) dan MR (24), keduanya merupakan warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga kabupaten Bima.
"Ditangan keduanya team mengamankan barang bukti 2 poket Narkotika Jenis shabu dengan berat Bersih 1,01 gram, 1 unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam kombinasi putih dan 1 Unit HP Android merk lenovo warna putih,"kata Kasat Resnarkoba, AKP Wahyuddin yang memimpin langsung penangkapan tersebut Melalui Kasubbag Humas polres Bima AKP Hanafi.
Ia menerangkan, Penangkapan berawal dari anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa didesa Madawau terindikasi adanya tindak pidana narkoba jenis Shabu yang dakukan oleh kedua terduga pelaku.
Merespon informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bima langsung memimpin anggota Opsnal mendatangi TKP, setibanya di TKP anggota mendapat informasi bahwa target dalam perjalanan pulang dari wilayah Dompu.
"Tepat dijalan lintas Bima-Dompu, disalah satu bengkel didesa Madawau, Team Opsnal langsung menghadang kendaraan Merk Scoopy warna hitam kombinasi putih, yang dimana sebelumnya anggota sudah diberitahu mengenai ciri-ciri orang dan kendaraan terduga pelaku,"terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat, hasilnya ditemukan 1 Poket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dikantung celana sebelah kiri FF dan 1 poket Narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 lembar tissu dan dibungkus kembali menggunakan isolasi hitam.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa menuju kantor polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red).