Dompu,-Taroainfo.Com - Porang merupakan jenis tanaman yang cukup ramai dibicarakan masyarakat Dompu, bahkan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin, menjadi program unggulan yang dikampanyekan salah satu Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Dompu.
Sejak awal diperkenalkan, animo masyarakat cukup tinggi untuk mencicipi varian baru disektor pertanian bagi masyarakat dompu ini, lantaran porang memiliki beberapa kriteria keunggulan antara lain, resiko gagal panen yang rendah dan juga harga jual yang tinggi, tentunya itu menjadi pemantik semangat para petani untuk menanam.
"Tergiur dengan harga mahal itu, memantik pula niat jahat Dua pria yakni HD (18), warga Dusun Bagik Payung Desa Kadindi barat dan WT (17), warga Dusun Suka jaya, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Keduanya nekat mencuri biji tanaman porang dilahan milik Jamaluddin (50, korban) didesa yang sama dengan HD,"kata Paur Kusubag Humas polres Dompu, AIPTU Hujaifah, Rabu (23/12/2020) Kemarin.
Hujaifah menjelaskan, Peristiwa itu diketahui pada hari Senin, 21 Desember 2020, Sekitar pukul 15.00 wita saat Korban tiba dilahan porangnya. ia temukan sekitar 70 pohon porang sudah tercabut dan bijinya sudah diambil oleh orang.
"Melihat sisa biji porang yang ditaruh disebuah baskom, korban pun menduga itu adalah sisa biji porang yang tidak dibawa pelaku. Selanjutnya hal itu dilaporkannya ke Polsek Pekat,"Pungkasnya.
Atas laporan korban, kata Hujaifah, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofiyan Hidayat, S.Sos langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu.
Setelah dikordinasi Kapolsek, Lanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki dan menangkap pelaku. Keesokan harinya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Pekat.
"Berbekal bukti petunjuk (biji porang yang ditinggal pelaku), Selasa 12 Desember 2020. Oleh polisi dibiarkan tetap pada tempatnya, seraya menunggu para pelaku datang mengambilnya,"jelasnya.
Lebih Lanjut, Anggota bersembunyi disemak sambil mengintai pelaku. Benar saja, Sekitar pukul 14.30 wita, kedua pelaku datang mengambil biji porang itu, seketika itu pula anggota menyergap dan menangkap keduanya. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pekat.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"Terang Hujaifah.(MR-02/Red).