Bima,Taroainfo.Com - Diduga memiliki barang haram jenis shabu-shabu, remaja inisial MF (20 tahun) warga Dusun danamalingga RT.17, RW. 09, desa Sampungu kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima digulung Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (14/12/2020) sekitar Pukul 13.00 Wita.
Kasat Resnarkoba, AKP Wahyuddin yang memimpin Penangkapan melalui Kusubag Humas polres Bima AKP Hanafi menuturkan, Penangkapan terhadap pelaku MF berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terindikasi adanya, tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu didesa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota tim opsnal langsung meluncur ke TKP. Yakni rumah Terduga Pelaku. Sesampainya dilokasi, anggota langsung mengamankan MF dan melakukan penggeledahan badan.
"Anggota juga melakukan penggeledahan diarea sekitar tempat diamankannya, MF dan disaksikan oleh kepala desa setempat,"kata Hanafi.
Dari hasil pengeledahan, lanjut Hanafi, anggota menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 15 poket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersama plastik pembungkus Bruto seberat 2,84 gram (Netto Shabu: 0,60 gram, Netto Plastik Klip Pembungkus: 2,24 gram) dan 14 poket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersama plastik pembungkus Bruto seberat 1,72 gram (Netto Shabu: 0,60 gram, Netto plastik Klip Pembungkus: 1,12 gram).
Total Berat Bersih Keseluruhan Shabu adalah 1,20 gram dan Total Berat Bersih Keseluruhan Plastik Klip Pembungkus adalah 3,36 gram, 2 Buah Rangkaian alat hisap Bong, 1 Bungkus Plastik Klip kosong merk C-Tik, 1 Buah sedotan yang sudah diruncingkan, 1 Buah Sumbu yang digunakan sebagai penghantar api serta 1 Tas selempang merk XINGSHUAL warna Merah Hitam.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MF berserta sejumlah barang bukti (BB) langsung digandeng ke Mapolres bima, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"Pungkasnya.(MR-02).