Team Puma Polres Bima Tangkap DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Bima,Taroainfo.Com - Team Puma Polres Bima dipimpin oleh Ka Team Aipda Gatot Wahyudin, SH berhasil menangkap (DPO) berinisial AM alias Lou (25 tahun), warga Desa Ngali Kecamatan Belo terkait kasus pencurian sepeda motor, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP.
Penangkapan terhadap Pelaku AM dilakukan pada hari, Senin (14/12/2020) Sekitar Pukul 05.00 Wita. Saat ia sedang tidur dirumahnya didesa ngali.
"Pelaku ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik korban Faturahman (23 tahun), warga Kel. Rite kecamatan Raba, kota bima pada selasa (17/12/2020) Sekitar pukul 18.00 Wita disekitar wilayah wadunocu perbatasan Desa Ngali-Renda Kecamatan Belo,"kata Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi.
Pelaku AM, lanjut Hanafi, melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya, MC alias Cen, yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan pada tanggal 24 November 2020 dengan cara membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor.
"Sesampainya di TKP para pelaku langsung menghadang korban dengan menggunakan sebilah parang, lalu para pelaku mengancam kemudian mengambil satu unit sepeda motor scoopy, sejumlah uang dan satu unit HP,"beber Kusubag Humas.
Kusubag Humas menambahkan, Bahwa Pelaku AM merupakan Residivis kasus perampokan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena mendapat Asimilasi.
"Kini pelaku AM telah diamankan bersama barang bukti, 1 (satu) unit Sepeda motor honda Scoopy dipolres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut,"Tutupnya.(MR-02).