Bima,Taroainfo.Com - Sebagai wujud keseriusan pihak Kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, diawal Tahun 2021 Personel Polres Bima Melalui Polsek Bolo melakukan penggerebekan judi Sabung Ayam didesa Tumpu Kecamatan Bolo, Jum,at (1/1/2021) Pukul 15.30 Wita.
Diketahui adanya sekelompok warga yang sedang melakukan kegiatan judi Sabung ayam, berawal dari laporan warga setempat melalui Via Telpon seluler (HP), yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumpu Brigadir Tarmuji.
"Kemudian melaporkan ke Personil yang sedang melaksanakan tugas (Piket) dan Personil Polsek Bolo yang dipimpin Aipda Junaidin langsung turun ke TKP,"kata Kusubag Humas polres Bima AKP Hanafi.
Hanafi menjelaskan, Walaupun dalam penggerebekan tidak dapat menangkap para pemain, karena sebelum petugas tiba di TKP para pemain telah melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa, 2 ekor ayam Aduan, 4 buah besi gelanggang, Karpet warna merah dan Kain warna biru untuk melingkari gelanggang.
"Barang bukti 2 ekor ayam aduan yang ditinggalkan oleh pemiliknya di TKP, langsung disembelih oleh tokoh masyarakat setempat,"ungkap Hanafi.
Ia menghimbau dan mengajak pada warga kabupaten Bima untuk meninggalkan kebiasaan Sabung ayam. Karena kegiatan tersebut dapat meresahkan masyarakat sekitar dan juga merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Kami pihak Kepolisian tidak Akan tolerir dengan penyakit masyarakat yang dimaksud,"terangnya.(MR-Red).