Gambar Ilustrasi: Sumber Google.
Dompu,Taroainfo.Com - Seorang ayah berinisial AG, warga Desa Jala, Kecamatan Hu'u, kabupaten Dompu tega menyetubuhi anak tirinya mawar (nama samaran), ABG berusia 16 tahun Hingga hamil 7 bulan.
Diketahui, AG berulang kali melancarkan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya tersebut, terhitung sejak bulan mei hingga desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel dalam keterangannya, Rabu (6/1/21) menerangkan, bahwa persetubuhan dilakukan AG sejak bulan Mei hingga desember 2020. "Aksinya selalu mulus, karena pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tidak melayani hawa nafsunya,"kata kasat.
Perbuatan pelaku awalnya diketahui, setelah mawar mengaku bahwa orang yang menghamilinya yaitu "AG", ayah terinnya sendiri. Sehingga bibinya yang mengetahui hali itu sontak dan langsung melaporkan ke pihak Polres Dompu.
"Menindaklanjuti Laporan pihak keluarga tersebut, kami langsung mencari dan menangkap AG pada hari itu juga. Kini iapun sudah diamankan dimapolres Dompu,"pungkasnya.
Dari pengakuan pelaku, Aksi bejatnya dilancarkan berulang kali dirumah mereka. terakhir, AG memperkosa korban pada 13 Desember lalu. Dengan cara membangunkan korban yang sedang tidur diruang tamu."Korban diancam akan dibunuh bila tidak melayani keinginan pelaku,"bebernya.
Kini pelaku resmi ditetap sebagai tersangka, Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan untuk bahan penyidikan. Termasuk hasil visum dan tes urin yang menunjukkan korban hamil 7 bulan,"ungkapnya.(MR-Red).