Sumbawa,Taroainfo.Com - Gabungan Personil Polsek Ropang, personil Koramil Ropang dan Kasi Trantib Kecamatan Lenangguar melaksanakan operasi masker selasa (12/1/21) pagi, didepan Pospol Lenangguar, guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Ropang.
Dalam operasi tersebut langsung dipimpin Kapolsek Ropang bersama anggota dan anggota Koramil Ropang, Kasi Trantib Kecamatan Lenangguar tetap melaksanakan operasi pendisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan terhadap masyarakat
Operasi ini sebagaimana implementasi Pergub NTB nomor 7 tahun 2020 dan Perbup Sumbawa nomor 43 tahun 2020.
"Sebanyak 26 orang baik warga maupun pengendara yang terjaring dalam operasi masker dan langsung diberikan sanksi berupa sanksi teguran lisan 9 orang, teguran tertulis 15 orang, dan sanksi push up sebanyak 2 orang,"ujar Kapolsek.
Kegiatan ini sudah digelar kesekian kalinya setiap hari sampai masyarakat sadar akan bahaya virus corona dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker setiap beraktifitas diluar rumah.
"Dengan melalui operasi tersebut harapnya dapat menjadi pengingat bagi warga yang terjaring dan terkena sanksi maka dia akan selalu ingat,"tutup Kapolsek.(Humas Polres Sumbawa/Red)