Bima,Taroainfo.Com - Terduga pelaku Pencurian berinisil AR alias gerandong (32) Warga RT. 001/RW. 001, Dusun Anggrek, Desa Tente, Kecamatan Woha ditangkap Team Rajawali Polsek Woha, Kamis (28/1/21) Sekitar Pukul 22:00 Wita.
AR ditangkap dikediamannya tanpa ada perlawanan, karena diduga mencuri Tiga Unit handphone (HP) Milik korban Supandi (27) Pelajar/Mahasiswa, Warga RT.004/RW. 003, Dusun Kananga, Desa Tente Kecamatan Woha yang terjadi pada, Kamis (31/12/20) lalu.
Kusubag Humas polres Bima AKP Hanafi menerangkan, Pencurian dilakukan terduga dengan cara memanjat dinding rumah korban, untuk menuju ke lantai dua. Setelah berada dilantai dua, kemudian terduga turun menuju lantai dasar melalui tangga.
"Setelah berada dilantai dasar, terduga menuju ke salah satu kamar penyimpanan HP dan mengambil tiga unit HP untuk dijual, sehingga korban mengalami kerugian sebesar ± Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah),"ungkap Hanafi.
Korban melaporkan ke Polsek Woha, kemudian team Rajawali langsung menangkap terduga AR. Selain itu team juga menyita satu unit HP, sedangkan dua unit HP lainnya masih diselidiki keberadaannya.
"Saat ini terduga beserta barang bukti (BB) diamankan dirutan Polsek Woha, untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut,"terangnya. (MR-02).