Dompu, Taroainfo.Com - Kepolisian Sektor Manggelewa meringkus seorang Pemuda berinisial AM (19), warga Desa Lanci jaya, karena diduga mencuri satu unit Mesin Pompa Air milik ARD, warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu yang terjadi pada Jum'at (8/1/21).
Peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 06.30 wita, ketika hendak mengecek mesin pompa air yang ia letakkan dipekarangan rumahnya.
"Tak disangka, mesin pompa air yang ia letakkan tersebut raib digasak maling. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian,"kata Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/21).
Lebih lanjut, Hingga pada Senin (11/1/21) sekitar Pukul 07.30 Wita, korban mendapat informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada dirumah ARS. Mengetahui barangnya ada di rumah ARS, korban langsung mendatangi ARS dan ternyata benar, mesinnya ada disana.
"Setelah ditanya oleh korban, ARS mengaku kalau mesin tersebut diperolehnya dari pelaku. Mesin pompa air tersebut dijual oleh AM kepada ARS,"terangnya.
Dari keterangan ARD dan ARS, kata Hujaifah, anggota Reskrim Polsek Manggelewa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa, IPTU Rudolfo M. Dearaujo berangkat ke rumah Terduga didusun Mada Laju, Desa Lanci Jaya dan mengamankannya.
"Saat ini AM sudah diamankan dimapolsek Manggelewa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkasnya.(MR-02).