Anggota Opsnal Satresnarkoba ketika melakukan penggeledahan dirumah LI.
Dompu,Taroainfo.Com- Seorang Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa timur Berinisial LI (40 tahun) yang berdomisili dilingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu, Selasa (05/01/21).
LI diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika setelah dilakukan penggeledahan, sekitar pukul 15.30 Wita oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba dikediamannya dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB).
"Ya, Tadi sore kami menangkap LI setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,"kata Kasat Narkoba Iptu Tamrin, S.Sos Melalui Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Hujaifah menjelaskan, Usai penggeledahan, LI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. atas perbuatannya, ia dipersangkakan dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dikatakannya, Penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa dirumah LI kerap dijadikan ajang bertransaksi dan berpesta Narkotika."Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dirumah LI kerap ada transaksi dan pesta Narkoba,"terangnya.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelediki dan melakukan penggeledahan serta menangkap terduga pelaku.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah bungkusan rokok Surya 12, didalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan dipipa paralon, Alat penghisap shabu terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika,"ungkapnya.(MR-Red).