Dua orang terduga pelaku pencurian hewan (Sapi) ditangkap personil Polsek Woha, Rabu (27/1/21).
Bima,Taroainfo.Com - Dua orang terduga pelaku pencurian hewan (Sapi) berinisal RA dan WN, Warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo ditangkap personil Polsek Woha, Rabu (27/1/21) Sekitar Pukul 03.00 Wita.
Keduanya ditangkap hendak menjual daging sapi hasil curiannya ditempat pemotongan hewan (TPH) Dusun Bante, Desa Tente Kecamatan Woha,"ungkap Kusubbag Humas polres Bima AKP Hanafi.
Kejadian awalnya, diketahui oleh personil Polsek Woha saat sedang melakukan patroli rutin dan mencurigai potongan daging hewan yang dibawa oleh terduga ke tempat pemotongan hewan (TPH).
"Terduga diamankan karena itu adalah potongan daging sapi hasil curian,"pungkasnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Woha, setelah dilakukan koordinasi dengan Kapolsek Belo terduga mengaku bahwa sapi tersebut dicuri diwatasan Desa Ragi Kecamatan Palibelo. Sehingga terduga pelaku dan barang bukti dijemput oleh Personil Belo untuk dilakukan penyelidikan atas pemilik sapi.
"Kini terduga pelaku diamankan dimapolsek Woha berserta dua unit Sepeda motor Vario tampa plat nomor dan Potongan sapi terdiri dari dua bagian,"terangnya. (MR-02).