Mataram,Taroainfo.Com - Ketua Eksekutif wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND NTB), Fikrin menuding jargon NTB Gemilang yang diusung oleh gubernur NTB dibawa kepemimpinan Zulkiflimansyah dan Hj. Siti Rohmi, pasalnya hingga kini belum mampu menjawab persoalan petani secara totalitas.
"NTB Gemilang sudah berjalan dua tahun lebih, dan persoalan pertanian masih belum mampu diselesaikan, itu artinya jargon NTB Gemilang belum mampu menjawab persoalan petani,"ungkap Fikrin pada media ini, Senin (25/1/21).
Dikatakannya, ditengah situasi Covid-19 saat ini petani sedang dihadapkan dengan krisis, musim tanam tiba dengan harapan para petani bisa kembali memulihkan ekonomi demi memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, justru petani mengadapi problem besar persoalan kelangkaan pupuk, penjualan diatas HET dan penjualan paket pupuk subsidi dan non subsidi.
Disamping itu, persoalan kebutuhan subsidi pertanian lainya seperti bibit, dan obat-obatan adalah problem mendesak bagi petani dan hampir semua daerah dibeberapa kabupaten/kota yang ada di NTB mengeluhkan tentang sulitnya mengakses kebutuhan pertanian.
Menurut aktivis mahasiswa kelahiran Bima ini, Beberapa problem yang dialami oleh petani bukan tanpa alasan yang jelas, Pemerintah melalui Permentan No 49 tahun 2020 telah mengatur standarisasi harga HET semua jenis pupuk, tetapi lagi-lagi petani masih saja dikebiri oleh tangan-tangan rakus yang merampas hak petani dengan menjual pupuk diatas HET, menjual pupuk paketan, pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
"Terindikasi beberapa persoalan itu sengaja dibiarkan, hal itu disebabkan oleh tingkat pengawasan masif pemerintah dalam proses pendistrubisan kebutuhan pertanian kepada petani tidak dilaksanakan sama sekali,"Sentilnya.
Problem yang paling urgen kata Fikrin, adalah terkait masalah RDKK yang tidak pernah diperbaharui oleh pemerintah setiap tahunya. hal itu dapat ditemukan dengan masih banyaknya sebagian besar para petani yang belum termasuk di RDKK, sehingga berpengaruh besar terhadap penyediaan pupuk selalu terbatas dan tidak memenuhi kebutuhan petani.
Berdasarkan aturan yang berlaku dijelaskan Fikrin, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus terkelompokan agar diakomodir didalam RDKK, dan saat ini sama sekali pemerintah tidak melakukan pendataan serta pemberdayaan terhadap petani yang belum termasuk di RDKK, sehingga bisa mengaskses pupuk bersubsidi maupun kebutuhan pertanian lainya sesuai dengan Amanat UU No. 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Untuk itu, Eksekutif Wilayah LMND NTB mendesak pemprov NTB untuk segera mengevaluasi kembali data RDKK disetiap kabupaten/kota di NTB dan segera melakukan pendataan ulang bagi petani yang belum masuk di RDKK.
"Kami juga mendesak Hentikan penjualan paket pupuk, serta mendesak pemprov NTB bertindak tegas terhadap para mafia yang menjual pupuk diatas HET dan mendistribusikan kebutuhan pertanian secara adil dan merata,"Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Pemprov NTB belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi. (MR-02).