Mataram,Taroainfo.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Coruption Watch (BCW) resmi melaporkan Distributor Pupuk bersubsidi pemerintah yang beroperasi di Bima ke Polda NTB, Senin (25/1/21), CV berinisial BU karena dianggap bertentangan dengan Permentan nomor 49 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020.
Saat menyerahkan laporan ke Mapolda NTB, Ketua LSM-BCW Usrah, SH didampingi oleh Ketua DPW LSM Kipang Wilayah NTB, Budiman, SH.
Kepada media ini, Usrah menerangkan bahwa Distributor pupuk bersubsidi pemerintah CV inisial BU dilaporkan atas dugaan melakukan pungutan liar terkait pengurusan ijin menjadi pengecer pupuk bersubsidi pemerintah berbentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL) dibawah naungannya di wilayah Kabupaten Bima tahun 2020 lalu.
Dalam laporannya nomor: TBLP/78/I/2021/Dit Reskrimsus, Usrah Aktifis yang akrab disapa Andre menyerahkan laporan disertai barang bukti dugaan pungutan liar yang dilakukan Distributor Pupuk bersubsidi pemerintah CV inisial BU.
"Keseluruhan pengecer dibawah naugan CV inisial BU, yang berbentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL),"terangnya usai menyerahkan laporan ke Mapolda NTB.
Andre berharap kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk menindak lanjuti laporannya serta segera memanggil pihak pihak terkait untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dirinya meminta kepada Yth Kapolda Cq Ditreskrimsus Polda NTB untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan terkait Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar atas Pengurusan Ijin Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Pemerintah Kios Pupuk Lengkap oleh Distributor Pupuk CV inisial BU.
"Kami juga meminta kepada yang terhormat Kapolda Cq Ditreskrimsus Polda NTB untuk membentuk Tim pencari fakta, guna penyelidikan sesuai dengan kewenangannya dan menerapkan Sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,"harapan pegiat anti korupsi itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda NTB belum berhasil dikonfirmasi. (MR-02).