Bima,Taroainfo.Com - Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin, Rabu (27/1/21) Pukul 16.30 Wita, berhasil mengungkap dan menangkap (Ringkus) pelaku kepemilikan Narkotika jenis Shabu.
Kusubag Humas polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, Pelaku kepemilikan Narkotika jenis Shabu berinisial AD (39) warga Dusun Beringin, Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangkap dirumahnya dan berhasil menyita barang bukti berupa, Narkotika Jenis Shabu seberat kurang lebih 6 Gram, 1 Bungkus Klip kosong, 1 Buah Gunting, 1 Buah sedotan yang dijadikan sendok.
Pengungkapan kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut ungkap Hanafi, berdasarkan informasih dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan didalami oleh Tim Opsnal untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku AD terindikasi adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu, lalu Kasat Resnarkoba pimpin anggotanya meluncuk ke TKP.
"Setibanya di TKP, Tim opsnal langsung masuk ke kediaman pelaku dan ditemukan pelaku AD sedang membagi Narkotika jenis Shabu ke klip klip kecil,"lanjutnya.
"Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggedahan yang disaksikan oleh Kadus Beringin, staf desa Nisa, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas,"terangnya.
Dari hasil introgasi awal lebih lanjutnya, pengakuan pelaku bahwa Shabu tersebut dibeli dari JA yang berdomisili dikelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Tim Opsnal pukul 16:50 Wita melakukan pengembangan, Setibanya dikelurahan Dara dan pengakuan pelaku transaksi jual beli Shabu dilakukan pada gang kecil yang tidak dekat dari rumah JA.
"Oleh karena mengetahui persis keberadaan rumah JA, kemudian Tim Opsnal membawa kembali pelaku dan barang bukti menuju Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya.(MR-02).