Bima,Taroainfo.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Donggo berhasil membekuk HN (23), Warga Dusun Bina Baru, desa wadukopa, kecamatan Soromandi, kabupaten Bima, Juma'at (29/1/21).
HN dibekuk (Tangkap) lantaran nekat mencuri satu ekor sapi betina (induk) dan satu lembar kartu ternak milik korban H. Salahudin. "Awalnya HN berangkat dari rumahnya bersama pelaku lain yaitu JN yang masih jadi buron menuju ke kebun jagung milik pelaku HN dengan tujuan untuk mengecek tanaman jagung,"ungkap Kusubag Humas polres Bima AKP Hanafi.
Setelah dikebun bertujuan untuk mencuri sapi, pelaku HN dengan JN merusak pagar kebun korban agar sapi milik korban bisa keluar dari dalam kebun. Usai sapi keluar, lalu JN menangkap induk sapi milik korban dan mengikat dengan menggunakan tali yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Pelaku JN menyuruh HN untuk menarik sapi, namun setelah sapi korban ditarik sekitar kurang lebih 50 meter kemudian dilihat oleh salah satu saksi Sudirman sambil mengatakan mau bawa kemana sapi itu. "Kemudian Pelaku melepaskan tali sapi dengan alasan sapi tersebut mau dicari pemiliknya, karena sudah merusak pagar kebun,"lanjutnya.
"Saat itu pula pelaku HN pergi menuju kebun jagung miliknya dan pelaku JN meninggalkan lokasi,"terangnya.
Dengan adanya laporan dari Kades Wadukopa melalui via Hand phone yang diterima oleh Ka polsubsektor Soromandi, bahwa salah satu pelaku pencurian sapi HN telah diamankan dirumah Kades.
Sementara Ka polsubsektor Soromandi IPDA Zulkifli bersama anggotanya menjemput pelaku HN beserta barang bukti berupa satu ekor sapi betina induk dan Satu lembar kartu ternak, kemudian diserahkan pada Polsek Donggo untuk diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pemberatan, sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 4 KUHP,"jelas Hanafi. (MR-02).