Rapat koordinasi yang dilaksanakan diaula Kantor Wali Kota Bima pada Senin pagi 25 November 2021 ini, dipimpin langsung oleh Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE. Hadir pula Wakil Wali kota Bima Feri Sofiyan SH, beserta anggota FKPD Kota Bima, Staf ahli, Asisten, dan Kepala perangkat daerah lingkup Kota Bima.
Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dalam arahannya menegaskan agar satgan covid-19 Kota Bima segera menindaklanjuti edaran tersebut sesuai dengan kondisi perkembangan di Kota Bima. Hal ini mengingat semakin meningkatnya virus Corona sehingga status Kota Bima dan seluruh pulau Sumbawa meningkat menjadi zona merah, terlebih lagi Kota Bima kembali.
Diingatkannya secara langsung kepada Satpol PP agar semakin memaksimalkan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 49 Tahun 2020. Sehingga nantinya kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, pariwisata, dan kegiatan sosial lainnya bisa di batasi tanpa mematikan/melumpuhkan sektor ekonomi.
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan Pemerintah akan segera mengambil langkah tegas agar bisa menutus mata rantai penyebarannya. Dihimbau pula agar RT/RW betul-betul memastikan melalui data akurat dan valid bagi masyarakat yang sedang menjalankan isolasi mandiri, sehingga proteksi pencegahan semakin tinggi dan mudah dipantau.
Diakhir arahannya, Wali Kota Bima memerintahkan agar dibuat Surat Edaran bagi ASN dan tenaga honor yang tidak menggunakan masker agar diberi sanksi.
"ASN harus mampu menjadi teladan dimasyarakat, edukasi masyarakat dengan contoh nyata mengenai disiplin mengenakan masker dan jalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat baik di lingkungan Kantor maupun lingkungan tempat beraktivitas lainnya,"tegas Wali Kota.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH menambahkan agar bisa mengevaluasi kembali aspek SOP untuk lebih memantapkan penanganan Covid-19, perlu kita menggugah kesadaran mulai dari diri kita, lingkungan kita sehingga apa yang dicanangkan bisa berjalan optimal. (MR-Red).