Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE.
Kota Bima,Taroainfo.Com - Sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Surat Edaran ini juga merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25 Januari 2021. Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima.
Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.
Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 (satu) jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 % (sepuluh persen).
Selain itu pula, para penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19, tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Sementara itu, di lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 (empat belas) hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima.
Dilain pihak dalam edaran tersebut diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lebih lanjut didalam edaran tersebut, pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50% (lima puluh) persen.
Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) tetap diijinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan lain juga dilakukan, diantaranya pembatasan kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.
Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu (a) menggunakan masker yang baik dan benar;
(b) mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;(c) membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;(d) menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan(e) membatasi aktivitas ditempat umum.
Dan dipoint ketujuh edaran juga dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2020.
Diakhir edaran diminta kepada Camat dan Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Diperintahkan pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI. (MR-Red).