Bima,Taroainfo.Com - Team Opsnal Satreskoba polres Bima yang dipimpin Kasat, AKP Wahyuddin berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (14/1/21) Pukul 13.20 Wita.
Keduanya diketahui berinisial FN (30) dan BI (26), sama-sama berasal dari desa Samili Kecamatan Woha. Keduanya ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolres Bima Melalui Kusubag Humas AKP Hanafi menerangkan, di TKP 1 ditangkap pelaku FN diamankan barang bukti berupa 5 poket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat Bersih (Netto) seberat 4,53 gram, 3 Buah Handphone, 1 Buah Bong, 41 buah Klip Kosong, Uang Sejumlah Rp. 2.600.000 dan 1 Buah Dompet.
"Sedangkan, di TKP 2 ditangkap pelaku BI diamankan barang bukti berupa 1 Buah Dompet, 1 Bungkus Rokok Marlboro merah berisi 6 batang rokok, 1 Buah kaca silinder, 2 Buah Handphone dan Uang sejumlah Rp. 7.000.000,"terangnya.
Penangkapan keduanya, Lebih lanjut Hanafi, berawal dari informasi masyarakat dan dikembangkan dengan melakukan penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba, bahwa pelaku FN (TKP 1) terindikasi adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memimpin anggota tim opsnal meluncur ke TKP, Target pelaku FN sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu didalam rumahnya dan Tim langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan pengeledahan disaksikan oleh Kepala dusun setempat dan berhasil mengamankan barang bukti diatas.
Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku FN, mengaku bahwa Narkotika tersebut dibeli dari pelaku BI. selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke TKP 2, dikediaman pelaku BI dan kebetulan ia sedang tidur dikamarnya.
"Setelah diamankan, kemudian dilakukan pengeledahan disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti yang sama yakni narkotika jenis shabu,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MR-02).