Dompu,Taroainfo.Com - Kepolisian Sektor Manggelewa Berhasil meringkus seorang Pria TF (27), warga Dusun Lanci I, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa, karena diduga mencuri dua ekor sapi milik Syamsul Hakim (35), warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa yang terjadi pada selasa (05/1/21) sekitar Pukul 03.00 Wita.
Peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 06.30 wita, ketika hendak mengecek sapi yang ia ikat di kandang yang berlokasi di belakang rumahnya.
"Tak disangka, sapi yang ia ikat raib digasak maling. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian,"kata Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M. de Aroujo melalui Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1/21).
Korban bersama personel Polsek Manggelewa, dibantu warga terus berupaya mencari sapi di sekitar lahan pertanian dengan menyusuri jejak kaki sapi. Setelah menempuh jarak sekitar 5km, Alhasil dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.
Merespon laporan korban, lanjut Hujaifah, Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian tersebut, saksi saksi segera diperiksa hingga mengerucut pada satu nama yakni TF.
"Setelah mengatongi nama TF, anggota langsung mencari ke rumahnya. Namun yang bersangkutan tidak ada ditempat dan menurut informasi dari warga setempat, TF berada didesa Kore kecamatan sanggar, Kabupaten Bima,"ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi itu sekitar pukul 11.15 wita, Kapolsek Manggelewa memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar, guna melakukan penangkapan terhadap TF, kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa.
"Saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa, atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkasnya.(MR-Red).