Dompu,Taroainfo.Com - Seorang pria berinisial AW (23) warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa nyaris tewas dihakimi massa lantaran diduga melakukan perampokan.
Peristiwa itu terjadi pada, rabu (20/01/21) sekitar pukul 22.15 wita, dikios milik (depan rumah) Rusdianto (38) warga Dusun Pade suke, Desa Kampasi kecamatan Manggelewa.
Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan, Aksi nekat AW tersebut terjadi kala Rusdianto berada didalam kios (masih jualan), tiba tiba AW datang mengambil paksa (merampok) sejumlah uang yang berada didalam laci meja (kasir).
Sementara Rusdianto kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentak Rusdianto dan mengancam akan membunuh. karena takut akan ancaman itu, Rusdianto pun lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat.
Keberuntungan tidak berpihak pada AW, karena warga disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendengar teriakan itu bereaksi secepat kilat mendatangi rumah Rusdianto.
"Melihat warga yang datang, AW lari masuk dan bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto, kemudian warga sudah berada di TKP bereaksi dan mencari AW ke dalam rumah, selanjutnya AW dihakimi warga hingga babak belur,"ungkapnya.
Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin Aiptu Ida Ramdhani segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan massa. Namun, upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa berhasil meyakinkan warga, sehingga AW berhasil diamankan.
Selanjutnya AW dan barang bukti berupa uang Rp. 2. 800.000 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,"pungkasnya. (MR-02).